Lokanode Logo
Jurnalisme Teknologi IndependenIntelijen Digital • Analisis Rekayasa
LOKANODEIndex
Terkini

Google umumkan rilis resmi Gemini 2.0 dengan dukungan konteks 2M token • Peneliti temukan celah zero-day di kernel Linux • Modal ventura AI Indonesia tembus Rp 12T

Kebijakan & Regulasi

Bea Cukai Malaysia Sita 30 Server Chip AI Selundupan Senilai Rp220 Miliar

Redaksi Lokanode•
Bea Cukai Malaysia Sita 30 Server Chip AI Selundupan Senilai Rp220 Miliar

Bea Cukai Malaysia menyita 30 unit server berisi chip kecerdasan buatan (AI) canggih senilai hampir 49,5 juta ringgit Malaysia (sekitar US$12,1 juta atau ±Rp220 miliar) di kawasan perdagangan bebas Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Penyitaan itu diumumkan pada Rabu (28/10/2026) oleh Direktur Bea Cukai KLIA Aspalila Ag Tuah, setelah timnya melakukan pemeriksaan menyeluruh di sebuah gudang pada 15 Oktober sekitar pukul 11.30 waktu setempat.

Para petugas menemukan kiriman server tersebut masuk dari sebuah negara Asia di bawah satu dokumen pengiriman udara (air waybill) yang mencatatnya sekadar sebagai "komponen elektronik" biasa. Kiriman itu kemudian direncanakan dikirim ulang (re-export) ke negara Asia lain tanpa izin perdagangan strategis yang diwajibkan. "Server-server itu secara palsu dideklarasikan sebagai komponen elektronik... dan dikirim melalui Malaysia untuk memastikan tidak ada pembatasan saat diekspor ke tujuan berikutnya," kata Aspalila, sebagaimana dikutip Reuters.

Ini bukan kasus tunggal. Bea cukai mengaitkan kiriman ini dengan jaringan yang diduga terlibat dalam setidaknya lima kasus penyelundupan chip AI sepanjang 2026, dengan total nilai sitaan melampaui 100 juta ringgit (sekitar US$24 juta). Salah satu kasus sebelumnya terjadi pada Juni 2026, ketika petugas mengamankan 72 server berisi chip AI canggih di bandara yang sama. Semua kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 12 Strategic Trade Act 2010, yang mengancam korporasi dengan denda hingga 20 juta ringgit, dan individu dengan denda hingga 10 juta ringgit dan/atau penjara hingga 10 tahun. Hingga 28 Oktober belum ada penangkapan yang dilaporkan, meski sebuah perusahaan Malaysia yang memfasilitasi kiriman sudah dipanggil untuk membantu penyelidikan.

Langkah penindakan ini merupakan buah dari pengetatan kontrol yang diberlakukan Malaysia sejak 14 Juli 2025. Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri (MITI) Malaysia mewajibkan izin perdagangan strategis (Strategic Trade Permit) — yang harus diajukan 30 hari sebelum chip masuk — untuk ekspor, transit, dan transshipment chip AI asal Amerika Serikat berkinerja tinggi. Aturan ini dituangkan dalam Strategic Trade Controller's Directive No 1/2025, yang bertujuan mencegah Malaysia dipakai sebagai simpul transit bagi chip berkinerja tinggi yang ditujukan ke negara-negara yang dikenai sanksi. Penguatan aturan itu sendiri lahir menyusul tekanan Amerika Serikat agar aliran chip canggih ke China dibendung.

Chip AI semacam ini diklasifikasikan sebagai barang dual-use, yakni barang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sipil maupun militer. Menurut pejabat senior sekretariat perdagangan strategis MITI, Masyita Ismail, chip berkinerja tinggi tunduk pada kontrol ketat karena berpotensi dipakai untuk pengembangan teknologi militer, termasuk senjata pemusnah massal. Ambang kinerja yang dipublikasikan cukup teknis: total processing performance 4.800 ke atas, atau 1.600 ke atas bila dipadukan dengan performance density 3,2 ke atas.

Yang menarik, Bea Cukai Malaysia menolak mengumumkan merek chip, negara asal, maupun negara tujuan akhir kiriman dengan alasan penyelidikan belum selesai. Artinya, belum ada dasar untuk menyimpulkan ke mana sebenarnya kiriman ini menuju. Malaysia kini menegaskan posisinya: pemeriksaan kargo transit di KLIA diperketat dan kewajiban izin perdagangan strategis ditegakkan — yang diuji bukan label di kemasan, melainkan isi barangnya.

#chip AI#penyelundupan chip#Malaysia#kontrol ekspor#Strategic Trade Act